Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Berikut Beserta Syarat dan Caranya

3 November 2020, 20:27 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka! Begini Cara daftarnya /Jurnal Presisi

LINGKAR KEDIRI - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Tak hanya itu, Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pada Senin, 2 November 2020, pendaftaran Prakerja gelombang 11 telah dibuka. Informasi tersebut berasal dari akun resmi instagram prakerja @prakerja.go.id.

Baca Juga: Pasca Libur Panjang, 408 Wisatawan Jabar Dinyatakan Reaktif COVID-19, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis, Ini Penjelasan Danone Indonesia

Siapa saja yang bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja?

Menurut pasal 2 pada peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia no. 3 tahun 2020 dan laman resmi prakerja (prakerja.go.id) menjelaskan, bahwa Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Pekerja atau buruh yang dimaksud juga harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Mudah! 3 Masker Wajah Alami Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Begini Resep dan Cara Pemakaiannya

Beberapa syaratnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kartu tanda penduduk, berusia diatas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Selain itu, beberapa orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja antara lain:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

6. Kepala desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Data Valid? Simak Penjelasannya!

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, maka calon penerima wajib mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja di laman resminya.

Pendaftaran dilakukan pada laman resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id yang dapat diakses pada browser di HP atau komputer.

Setiap pendaftar Program Kartu Prakerja wajib memasukkan data yang meliputi:

Baca Juga: Awas Demam Berdarah, Tak Cukup Jika Diantisipasi Keluarga Saja, Harus Satu Lingkungan! ini Kata IDI

1. Nama lengkap

2. Nomor Induk Kependudukan

3. Tanggal lahir

4. Surat elektronik (surel/email)

5. Nomor telepon

6. Alamat domisili

7. Pendidikan terakhir

8. Status kerja

9. Jenis pelatihan yang diinginkan

Baca Juga: Jangan Dibuang, Ternyata Biji Semangka Banyak Manfaatnya Lho! Sangat Cocok Untuk Camilan Sehatmu

Bagi peserta yang lulus verifikasi oleh manajemen pelaksana, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti seleksi tes pengetahuan dasar dan motivasi.

Pengumuman peserta yang lulus akan diumumkan melalui pesan singkat atau SMS.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler