Jelang Pendaftaran CPNS 2021 Bulan Maret, ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Semua Golongan

13 November 2020, 06:38 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret untuk 1 Juta Kuota.* /Tangkap Layar Laman SSCN

 

 

LINGKAR KEDIRI-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada bulan Maret tahun 2021.

Hanya ada beberapa formasi yang akan dijadikan prioritas pada pendaftaran CPNS Maret 2021 nanti.

Formasi tersebut meliputi perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, dan penyuluh perairan.

Baca Juga: Review Bigmatch Portugal vs Prancis Pekan ini, Luka Lama Hantui Tim Besutan Didier Deschamps

Pendaftaran CPNS Maret 2021 nanti akan dibuka dengan kuota 1 juta pelamar.

Hal ini sesuai dengan yang diutarakan Tjahjo Kumolo (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras),

“Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu, kita akan menambah perawat, bidan dan dokter umum, penyuluh pertanian dan perairan” Tutur Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 13 November 2020: Virgo Penuh Pesona, Leo Harus Pede, Sagitarius Penuh Nafsu

Gaji PNS terbaru masih sama seperti tahun 2019 kemarin. Abdi negara kabarnya ini memang belum akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, beberapa tunjangan dan pemberian gaji ke-13 diklaim lebih banyak memberi pemasukan.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji dan tunjangan PNS terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Kembali Alami Penurunan, Pantau Terus Perubahan Harga Emas Antam dan UBS Jumat, 13 November 2020

Gaji Pokok

Golongan 1

Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Baca Juga: Hujan Petir di Beberapa Wilayah Jawa Timur, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat, 13 November 2020

Golongan 2

Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Pilkades 2020 Resmi Ditunda, Mendagri Tito Karnavian: Kita Tunda Setelah Pilkada

Golongan 3

Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Baca Juga: Argentina vs Paraguay: Persiapan Argentina Untuk Maju ke Piala Dunia

Golongan 4

Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Tunjangan-Tunjangan PNS

Tidak hanya gaji yang didapatkan oleh PNS, akan tetapi juga beberapa tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan lain-lain.

Baca Juga: Jembatan Gantung Situ Gunung, Wisata Uji Nyali yang Menyenangkan!

Berikut daftar tunjangan PNS :

Tunjangan Kinerja PNS

Selain gaji pokok, abdi negara tersebut juga mendapatkan cukup banyak tunjangan, salah satunya yaitu tunjangan kinerja.

Besar kecilnya tunjangan kinerja didasari oleh tiga unsur, yakni kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Dengan kata lain, tunjangan ini lebih bersifat fluktuatif sehingga besaran jumlahuang yang didapatkan bisa naik dan turun.

Berdasarkan Perpres 156/2014, dengan masa kerja 27 tahun, seorang pegawai diKementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.

Baca Juga: Lee Dong Wook Tampil Lebih Memukau di Episode 11 Tale of the Nine Tailed

Tunjangan Makan

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarannya sudah diatur dalam     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan hal tersebut, tunjangan makan PNS memiliki besaran berbeda tergantung golongan.

Golongan 1 = Rp 35.000

Golongan 2 = Rp 35.000

Golongan 3 = Rp 37.000

Golongan 4 = Rp 41.000

Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 6 Rekomendasi Kuliner Bagi Anda Saat Berada di Sidoarjo

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan hanya diberikan untuk PNS yang diangkat atau ditugaskan di jabatan struktural.

Dengan kata lain, hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan ini.

Eselon 1A = Rp 5.500.000

Eselon 1B = Rp 4.375.000

Eselon 2A = Rp 3.250.000

Eselon 2B = Rp 2.025.000

Eselon 3A = Rp 1.260.000

Eselon 3B = Rp 980.000

Eselon 4A =  Rp 540.000

Eselon 4B = Rp 490.000

Eselon 5A = Rp 360.000

Baca Juga: JKT 48 Kurangi Membernya, Melody Akan Restruturisasi Anggotanya

Tunjangan Suami Isteri

PNS yang memiliki istri/suami alias sudah menikah, berhak menerima tunjangan hingga sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi, jika keduanya memiliki profesi yang sama yakni pegawai negeri sipil, maka tunjangan akan diberikan hanya kepada pemilik gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak

PNS berhak mendapatkan tunjangan jenis ini, baik anak kandung atau anak angkat sekalipun.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Melaporkan Kembali Habib Rizieq Setelah 3 tahun Menunggu

Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan jenis ini hanya berlaku untuk 3 orang anak saja, termasuk anak angkat.

Adapun syarat atau ketentuan untuk mendapatkan tunjangan ini, diantaranya adalah anak belum menikah, berumur kurang dari 18 tahun, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler