LINGKAR KEDIRI-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada bulan Maret tahun 2021.
Hanya ada beberapa formasi yang akan dijadikan prioritas pada pendaftaran CPNS Maret 2021 nanti.
Formasi tersebut meliputi perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, dan penyuluh perairan.
Baca Juga: Review Bigmatch Portugal vs Prancis Pekan ini, Luka Lama Hantui Tim Besutan Didier Deschamps
Pendaftaran CPNS Maret 2021 nanti akan dibuka dengan kuota 1 juta pelamar.
Hal ini sesuai dengan yang diutarakan Tjahjo Kumolo (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras),
“Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu, kita akan menambah perawat, bidan dan dokter umum, penyuluh pertanian dan perairan” Tutur Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 13 November 2020: Virgo Penuh Pesona, Leo Harus Pede, Sagitarius Penuh Nafsu
Gaji PNS terbaru masih sama seperti tahun 2019 kemarin. Abdi negara kabarnya ini memang belum akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, beberapa tunjangan dan pemberian gaji ke-13 diklaim lebih banyak memberi pemasukan.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji dan tunjangan PNS terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kembali Alami Penurunan, Pantau Terus Perubahan Harga Emas Antam dan UBS Jumat, 13 November 2020
Gaji Pokok
Golongan 1
Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Baca Juga: Hujan Petir di Beberapa Wilayah Jawa Timur, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat, 13 November 2020
Golongan 2
Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Baca Juga: Pilkades 2020 Resmi Ditunda, Mendagri Tito Karnavian: Kita Tunda Setelah Pilkada
Golongan 3
Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Baca Juga: Argentina vs Paraguay: Persiapan Argentina Untuk Maju ke Piala Dunia
Golongan 4
Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Tunjangan-Tunjangan PNS
Tidak hanya gaji yang didapatkan oleh PNS, akan tetapi juga beberapa tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan lain-lain.
Baca Juga: Jembatan Gantung Situ Gunung, Wisata Uji Nyali yang Menyenangkan!
Berikut daftar tunjangan PNS :
Tunjangan Kinerja PNS
Selain gaji pokok, abdi negara tersebut juga mendapatkan cukup banyak tunjangan, salah satunya yaitu tunjangan kinerja.
Besar kecilnya tunjangan kinerja didasari oleh tiga unsur, yakni kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Dengan kata lain, tunjangan ini lebih bersifat fluktuatif sehingga besaran jumlahuang yang didapatkan bisa naik dan turun.
Berdasarkan Perpres 156/2014, dengan masa kerja 27 tahun, seorang pegawai diKementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.
Baca Juga: Lee Dong Wook Tampil Lebih Memukau di Episode 11 Tale of the Nine Tailed
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hal tersebut, tunjangan makan PNS memiliki besaran berbeda tergantung golongan.
Golongan 1 = Rp 35.000
Golongan 2 = Rp 35.000
Golongan 3 = Rp 37.000
Golongan 4 = Rp 41.000
Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 6 Rekomendasi Kuliner Bagi Anda Saat Berada di Sidoarjo
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan hanya diberikan untuk PNS yang diangkat atau ditugaskan di jabatan struktural.
Dengan kata lain, hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan ini.
Eselon 1A = Rp 5.500.000
Eselon 1B = Rp 4.375.000
Eselon 2A = Rp 3.250.000
Eselon 2B = Rp 2.025.000
Eselon 3A = Rp 1.260.000
Eselon 3B = Rp 980.000
Eselon 4A = Rp 540.000
Eselon 4B = Rp 490.000
Eselon 5A = Rp 360.000
Baca Juga: JKT 48 Kurangi Membernya, Melody Akan Restruturisasi Anggotanya
Tunjangan Suami Isteri
PNS yang memiliki istri/suami alias sudah menikah, berhak menerima tunjangan hingga sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi, jika keduanya memiliki profesi yang sama yakni pegawai negeri sipil, maka tunjangan akan diberikan hanya kepada pemilik gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak
PNS berhak mendapatkan tunjangan jenis ini, baik anak kandung atau anak angkat sekalipun.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat Melaporkan Kembali Habib Rizieq Setelah 3 tahun Menunggu
Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan jenis ini hanya berlaku untuk 3 orang anak saja, termasuk anak angkat.
Adapun syarat atau ketentuan untuk mendapatkan tunjangan ini, diantaranya adalah anak belum menikah, berumur kurang dari 18 tahun, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.***