Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Dijerat Pidana UU ITE

16 November 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE //pixabay /

LINGKAR KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (Greenpeace) baru-baru ini mempublikasikan video pembakaran hutan Papua untuk pembukaan lahan kelapa sawit.

Namun, video tersebut adalah hasil rekaman tahun 2013 silam, dalam video tersebut juga mendiskreditkan sebuah perusahaan kelapa sawit kerjasama Indonesia dan Korea Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Dr Yanto Santosa menyampaikan bahwa Greenpeace dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Mengenal Sosok Joan Mir, Sang Juara Dunia MotoGP 2020: Mengidolakan Valentino Rossi

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah,” kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 15 November 2020 dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," lanjutnya.

Oleh karena itu, Yanto meminta pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap Greenpeace.

Baca Juga: Joan Mir Pastikan Gelar Juara Dunia, Berikut Hasil Klasemen MotoGP 2020

Ia menilai aksi yang dilakukan Greenpeace dengan mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Selain itu, kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa.

Dampak yang ia maksud adalah selain mempermalukan negara dan perusahaan, tapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.

Baca Juga: Terus Meningkat, 1,3 Juta Meninggal dan 50 Juta Lebih Terjangkit COVID-19 di Seluruh Dunia

“Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," pungkasnya.

Baca Juga: 300 Peserta Quran Massive Siap Berlomba Untuk Jadi Tutor Quran

Perlu diketahui, baru-baru ini Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah melakukan pembakaran hutan di Papua.

Namun, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi kelapa sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013 silam.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga: FPI dan Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris PT Pelni

Setelah itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” katanya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler