Link Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Via eform BRI, Jika Terima SMS Notifikasi, Siapkan Dokumen Ini

16 November 2020, 12:36 WIB
cara daftar BLT UMKM buat pengusaha kecil untuk dapatklan bantuan Banpres BPUM dari pemerintah /Miftakhurrohman

LINGKAR KEDIRI - Bantuan pemerintah untuk UMKM sudah mulai disalurkan. Program ini ditujukan pemerintah untuk membantu pengusaha mikro yang sedang terdampak pandemi covid-19.

Nominal bantu yang diberikan mencapai Rp2,4 juta. Proses pencairan BPUM atau BLT Banpres UMKM ini gratis tanpa ada potongan biaya apapun.

Penerima bantuan akan lebih baik jika mendatangi kantor BRI terdekat dan melengkapi dokumen-dokumen atau berkas yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sudah Cair, Jika Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Hal Ini

Dan jika Anda memperoleh bantuan UMKM, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan berkas yang perlu disiapkan agar bantuan tersebut cair. 

Pada Gelombang 2, ada 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang telah memperoleh Banpres Produktif ini.

Diketahui, pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Dan pemerintah berencana, akan menutup bantuan ini pada akhir November 2020.

Masyarakat bisa mengecek syarat untuk mendaopatkan BLT UMKM ini melalui laman depkop.go.id.

Dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cair Hari Ini, Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berkurang

 

Bagi pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Untuk mengecek status Anda menerima bantuan ini atau tidak, bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Joan Mir Pastikan Gelar Juara Dunia, Berikut Hasil Klasemen MotoGP 2020

Sebelum proses pencairan, Anda harus menyiapkan data sebagai berikut.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan pendaftaran meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP. 

Sebagai syarat, harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler