KPU Tingkatkan Jumlah Partisipasi Pemilih, Hingga Larang Pemilih Celupkan jarinya Ke Tinta

20 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi foto KPU. /Antara Foto/Fauzan.

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan Evaluasi Partisipasi Masyarakat secra virtual, di Jakarta pada Rabu, 18 November 2020.

Dilansir Lingkar Kediri dari Kpu.go.id, KPU dalam rapat tersebut menargetkan tingkat partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, sekitar 77,5 persen.

KPU Republik Indonesia (RI) juga meminta KPU tiap provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan target, untuk mendorong kinerja dalam usaha mencapai tingkat partisipasi yang tinggi.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

“Penyelenggaraan pemilihan saat ini lebih kompleks dibanding pemilihan sebelumnya. Tetapi kita semua komitmen untuk mewujudkan pemilihan yang sehat, prinsip-prinsip pemilihan dilaksanakan dengan baik dan partisipasi masyarakat dapat meningkat,”ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dikutip dari Kpu.go.id.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Dewa menambahkan, tujuan besar pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan semua jajaran KPU, adalah untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, rakor dan evaluasi yang dilakukan pada Rabu kemarin diharapkan dapat menjadi momen pendalaman dan evaluasi, untuk melakukan upaya-upaya yang lebih optimal.

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah tantangan utama saat ini.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Pasalnya, Pandemi COVID 19 membuat para pemilih menjadi ketakutan untuk datang ke TPS.

“Kekhawatiran masyarakat untuk datang ke TPS adalah manusiawi, mengingat saat ini kita di tengah pandemi COVID 19 untuk itu penting disosialisasikan 12 hal baru di TPS yang disesuaikan dengan protokol kesehatan sehingga masyarakat tetap berpartisipasi menggunakan hak suaranya,” tambahnya.

Selain itu, Pramono juga menyoroti kurang optimalnya kampanye pemilu akibat aturan kampanye online yang di atur oleh KPU.
Oleh karena itu, KPU memberikan solusi berupa penyebarluasan video debat antar calon kepala daerah untuk menyebarluaskan visi misinya agar para pemilih dapat menentukan pilihannya.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Salah satu teknis yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona, KPU Kota Palu tidak akan meminta melakukan mencelupkan jari kepada pemilih setelah mencoblos.

Sementara itu, Dilansir Lingkar Kediri dari Antara, KPU Kota Palu memiliki cara lain, agar tinta tersebut tetap menempel.

“Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID 19,”Ujar Ketua KPU Palu Agussalim Wahid. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler