Jual Beli Tanah Labuan Bajo, Pengacara Luruskan Kasus Gories Mere dan Karni Ilyas

- 5 Desember 2020, 15:51 WIB
Karni Ilyas
Karni Ilyas /instagram.com/presidenilc

“Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah kurang lebih 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017,” lanjur Achyar.

Dilansir dari laman Antara, Gories Mere dan Karni tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan, hal tersebut karena perjanjian jual beli sudah dibatalkan.

“Jadi, tidak ada tanah pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” katanya menandaskan.

Baca Juga: Ngetop! BTS Dominasi Deretan Top 10 Artis K-Pop Versi Spotify, 'Dynamite' pun Paling Banyak Diputar

Ia berpendapat, yang ada adalah tanah para ahli waris Daeng Malewa dengan luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment (DP).

“Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikasi hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beritikad baik,” tuturnya.

Kuasa Hukum Adam Djudje, Gabriel Mahal memastikan gories dan Karni sama sekali tidak ada hubungannya dengan klaim tanah Adam Djude yang diklaim sebagai tanah pemda tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 5 Desember 2020: Elsa Sudutkan Posisi Al, Apakah Andin Akan Percaya

Gabriel juga memastikan bahwa tanah tersebut dijual oleh ahli waris Abdullah tengku Daeng Malewa kepada David.

Sebelumnya nama Gories dan Karni sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sengketa tanah milik pemerinta seluas 30 hektar di Labuan Bajo NTT

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x