LINGKAR KEDIRI - Kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Desember 2020 seperti dilansir Lingkar Kediri dari ANTARA.
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari.
Baca Juga: Patah Hati Dapat Menyebabkan Perut Buncit, Kenali 4 Penyebab Perut Bengkak
Juliari menambahkan, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga ada sebagian masyarakat yang seharusnya layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), tidak mendapatkan haknya.
Menteri Sosial menuturkan bahwa sampai saat ini ada sekitar 300 kabupaten dan kota yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lima tahun terakhir.
Juliari mengaku sering mendapatkan keluhan-keluhan di daerah terkait penerima PKH.
"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tutur Juliari.
Baca Juga: Ini Dia Cara Menghilangkan Perut Buncit Selain Shit Up