Benarkah Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun? Ini Fakta Resminya

- 6 Desember 2020, 11:49 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat memberikan pengarahan koordinasi teknis Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), di Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/12/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat memberikan pengarahan koordinasi teknis Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), di Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/12/2020). /HO-Ditjen Linjamsos/VFT/aa/ANTARA

 

LINGKAR KEDIRI - Kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Desember 2020 seperti dilansir Lingkar Kediri dari ANTARA.

"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari.

 Baca Juga: Patah Hati Dapat Menyebabkan Perut Buncit, Kenali 4 Penyebab Perut Bengkak

Juliari menambahkan, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga ada sebagian masyarakat yang seharusnya layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), tidak mendapatkan haknya.

Menteri Sosial menuturkan bahwa sampai saat ini ada sekitar 300 kabupaten dan kota yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lima tahun terakhir.

Juliari mengaku sering mendapatkan keluhan-keluhan di daerah terkait penerima PKH.

"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tutur Juliari.

 Baca Juga: Ini Dia Cara Menghilangkan Perut Buncit Selain Shit Up

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x