KPK menduga, Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos dalam bentuk paket sembako yang terbagi dalam dua periode.
Uang pemberian tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca Juga: 7 Tips Menabung Agar Cepat Capai Target, Mulai Tentukan Tujuannya Dulu, Lalu Lakukan Hal Berikut
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni dua orang penerima suap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.***