Sri Mulyani Ungkap Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5 Persen, Ini Rincian Besarannya!

- 13 Desember 2020, 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Sekretariat Kabinet RI/Jay

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Selain itu, pemerintah juga turut mempertimbangkan aspek industri yakni kebijakan bagi UMKM yang akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil DBH CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasiltembakau KIHT yang bertujuan unuk memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peradaran rokok ilegal.

Kalau harga harga rokok dan CHT semakin tinggimakamemberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Sri Mulyani juga merinci kenaikan cukai industri rokok tersebut meliputi:

1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen
2. SPM golongan II A naik 16,5 persen
3. SPM golongan II B 18,1 persen
4. Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen
5. SKM golongan II A naik 13,8 persen
6. SKM golongan II B naik 15,4 persen

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah