Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026
Selain itu, pemerintah juga turut mempertimbangkan aspek industri yakni kebijakan bagi UMKM yang akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil DBH CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasiltembakau KIHT yang bertujuan unuk memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peradaran rokok ilegal.
“Kalau harga harga rokok dan CHT semakin tinggimakamemberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026
Sri Mulyani juga merinci kenaikan cukai industri rokok tersebut meliputi:
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026
Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.