Sri Mulyani Ungkap Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5 Persen, Ini Rincian Besarannya!

- 13 Desember 2020, 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Sekretariat Kabinet RI/Jay

Sementara itu, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran, Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan I A dengan SKM golongan II B serta SPM  golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meskipun kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” ucap Sri Mulyani.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah