Sementara itu, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran, Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan I A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.
“Jadi meskipun kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” ucap Sri Mulyani.***