Ulas Kembali Sejarah Deklarasi Djuanda, Luhut Ajak Millenial Terapkan Budaya Bahari di Era Digital

- 14 Desember 2020, 21:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengajak para generasi milenial untuk menerapkan Budaya Bahari dalam era digital.

“Sumberdaya alam hayati maupun nonhayati dan jasa kelautan belum tergarap secara optimal. Oleh sebab itu di era digital ini, dengan memanfaatkan semangat Hari Nusantara, perlu diimplementasikan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya secara terintegrasi,” ujar Luhut.

Menurutnya, Deklarasi Djuanda merupakan konsepsi wawasan nusantara.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Menemukan Keberuntungan Pada 2021 Termasuk Soal Cinta, Zodiakmu Ada? Yuk Cek!

Baca Juga: Mantan Member Wanna One, Yoon Ji Sung akan mengadakan Fan Meeting Saat Natal

Deklarasi itu, mendasari perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi negara kepulauan.

Mengulas kembali sejarah Nusantara dengan adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang pada akhirnya mengubah konsepsi tentang negara kepulauan terutama batas wilayahnya.

Dilansir dari Kominfo, sebelumnya luas wilayah Indonesia masih berdasarkan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang menyatakan luas wilayah Indonesia hanya sebesar 2.027.087 km2 dan batas teritorial laut Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Bansos Sembako Jabodetabek 2021 Beralih Menjadi BST, Begini Penjelasannya

“Keadaan ini mengakibatkan Indonesia akan mudah terpecah-belah, sementara UUD 1945 pada saat itu, tidak membahas mengenai batas-batas wilayah Indonesia,” ucap Menko Luhut.

Pada saat itu, Perdana menteri Djuanda Kartawijaya mencetuskan Deklarasi Djuanda dengan konsepsi Wawasan Nusantara.

“Konsep deklarasi ini mendasari perjuangan bangsa Indonesia di internasional untuk menjadi rezim negara kepulauan (Archipelagic Nation Concept),” lanjut Menko Luhut.

Baca Juga: Tawarkan Investasi Telekomunikasi Kepada Uni Eropa, Gubernur Maluku: Mari Berbisnis dan Berinvestasi

pada akhirnya pun diakui sebagai The Archipelagic Nation Concept melalui Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Deklarasi ini kemudian disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Kini, luas wilayah kedaulatan Indonesia adalah seluas 8.300.000 km2 setelah batas teritorial laut Indonesia menjadi sejauh 12 mil dari garis pantai.

Baca Juga: Si Kucing Tidak Mau Makan? Belum Tentu Sakit, Ada Beberapa Hal Penyebabnya, Yuk Simak!

Pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ia mencangakan 13 Desember sebagai Hari Nusantara.

Hal tersebut disahkan sejak diterbitkan Keputusan RI Nomor 126 tahun 2001 yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menko Luhut menyatakan untuk melakukan pemanfaatan teknologi secara meluas dan terintegrasi untuk peningkatan ekonomi maritim Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Beri Subsidi Vaksin COVID-19 Hingga 50%,

"Khusus generasi muda, saya ingin anak-anakku sekalian harus mengenang atau juga menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Insinyur Juanda. Tanpa beliau Indonesia tidak seperti saat ini. Mari kita jadikan momentum untuk mempertebal semangat kebersamaan persatuan dan menjaga kesatuan negara kita," ungkapnya.

"Mari kita jaga Budaya Bahari melalui penguatan ekonomi maritim. Dan pada era digital ini dan saya sekali lagi juga di tangan kalian NKRI ini ke depan NKRI harus kita hormati dan harus tetap dijalankan seperti pesan dari the founding father Indonesia. Selamat memperingati hari Nusantara ke 63 tahun 2020!" pungkasnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah