Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Keterangan Kemnaker

- 17 Desember 2020, 16:33 WIB
Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. /setkab.go.id

Secara keseluruhan termin, lanjut Manaker Ida, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," lanjutnya.

Baca Juga: Tegaskan Pernyataan Presiden Jokowi, Satgas: Rumah Sakit Jangan Pungut Biaya Vaksinasi Covid-19

BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Untuk kelanjutan di tahun 2021 atau untuk BSU termin 3, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: Hasil Survei BNPT Ungkap Fakta: 85 Persen Generasi Milenial Rentan Terpapar Faham Radikal

Baca Juga: Diguncang 19 Kali Gempa Letusan, Status Gunung Semeru Masih Waspada

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x