"Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli benama Rahma Sarita SH dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai tenaga ahli Wakil Ketua MPR RI."
"Ketidaksesuaian dengan UU No 24 Tahun 2009 mengenai lambang negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan empat konsesus kebangsaan," demikian bunyi surat perihal pemecatan Rahma dengan logo resmi lembaga perwakilan rakyat itu.***