LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penundaan penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya 2020.
Penundaan dilakukan karena memandang perlu adanya pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).
“Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya pada Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Biaya Iuran BPJS Melalui Program Relaksasi, Benarkah?
Baca Juga: Perang Sawit, Indonesia Siapkan Tujuh Balasan Ini Untuk Uni Eropa
Menurut Nur Syamsi, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi dan sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.
Meski demikian, menurutnya, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan. Karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.
“Tidak molor, kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Jaehyun Golden Child Positif COVID-19, Begini Kondisinya Sekarang