Ramai Diperbincangkan, Rahma Sarita Dipecat karena Plesetan 'Pancasila Wakanda'

- 17 Desember 2020, 18:54 WIB
Gara-Gara Plesetkan Pancasila, Rahma Sarita Dipecat Dari Staf Tenaga Ahli MPR RI
Gara-Gara Plesetkan Pancasila, Rahma Sarita Dipecat Dari Staf Tenaga Ahli MPR RI / instagram/@rahmasarita_jufri

LINGKAR KEDIRI - Kelakuan seorang staf tenaga ahli MPR RI jadi bahan perbincangan.

Diketahui staf tenaga ahli yang juga presenter TV ini sempat mencuit postingan tentang 'Pancasila Wakanda'.

Banyak warganet yang merespons dan merasa tak nyaman. Rahma pun meminta maaf lewat sejumlah akun media sosialnya.

Baca Juga: Korea Selatan Segera Sahkan RUU Pelarangan Pengiriman Pesan Provokasi Ke Warga Korea Utara

Rahma Sarita pun memberikan penjelasan dan menyebut ada kesalahpahaman karena dia tidak berniat menghina Garuda Pancasila.

Rahma Sarita mengatakan unggahan tersebut merupakan satire yang merujuk negara fiktif Wakanda.

Inilah bunyi Pancasila versi Negara Wakanda Rahma Sarita.

1. Ketuhanan yg berkebudayaan

2. Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak beradab bagi golongan lainnya

3. Perpecahan Wakanda

4. Kerakyatan yang dipimpin Oligarki kekuasaan penuh kebohongan

5. Ketidakadilan sosial bagi yang bersebarangan dengan penguasa

Baca Juga: Hina Pancasila, Rahma Sarita Dipecat dari Staf MPR RI, Simak Beritanya

Akibat kelakuan Rahma Sarita ini, ia diberhentikan dari staf tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Pemberhentian staf tenaga ahli atas nama Rahma Sarita tertuang dalam surat nomor 033/LM/MPRRI/XII/2020, perihal Pemberhentian Tenaga Ahli Pimpinan.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dan ditembuskan kepada pimpinan Fraksi Partai NasDem MPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 17 Desember 2020, BMKG: Waspada Hujan Petir

Surat itu ditandatangani langsung oleh Lestari Moerdijat 13 Desember 2020.

Dalam surat itu, Lestari menyampaikan poin-poin penting alasan memecat Rahma.

"Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli benama Rahma Sarita SH dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai tenaga ahli Wakil Ketua MPR RI."

"Ketidaksesuaian dengan UU No 24 Tahun 2009 mengenai lambang negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan empat konsesus kebangsaan," demikian bunyi surat perihal pemecatan Rahma dengan logo resmi lembaga perwakilan rakyat itu.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x