Yaqut Tegaskan Setiap WNI Berhak Memperoleh Perlindungan Hukum, Termasuk Ahmadiyah dan Syiah

- 25 Desember 2020, 20:49 WIB
Menag RI,  Yaqut Cholil Coumas menegaskan setiap warga Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum
Menag RI, Yaqut Cholil Coumas menegaskan setiap warga Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum /Instagram @gusyaqut

Pernyataan Gus Yaqut tersebut mengatakan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

“Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi,” ucap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah