Yaqut Tegaskan Setiap WNI Berhak Memperoleh Perlindungan Hukum, Termasuk Ahmadiyah dan Syiah

- 25 Desember 2020, 20:49 WIB
Menag RI,  Yaqut Cholil Coumas menegaskan setiap warga Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum
Menag RI, Yaqut Cholil Coumas menegaskan setiap warga Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum /Instagram @gusyaqut

LINGKAR KEDIRI – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Perlindungan hukum juga berlaku bagi orang-orang Ahmadiyah dan Syiah yang juga menjadi warga negara Indonesia.

“Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah. Karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear,” ucap Yaqut atau yang lebih akrab disapa dengan Gus Yaqut, Jumat 25 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Geger! Susu Ganja, Dodol dan Kopi Ganja, Begini Kata Pihak Kepolisian

Baca Juga: Terkait Varian Baru Virus Corona dari Inggris, Begini Upaya Pemerintah Indonesia

Menurut Gus Yaqut, Ia sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri agama melindungi mereka sebagai warga negara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait toleransi antar umat beragama Ia juga menyampaikan sebuah pernyataan.

Baca Juga: Sudah Berusaha Yakinkan FIFA, Indonesia Harus Terima Penundaan World Cup U-20 pada Tahun 2023

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x