Beberapa diantaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Layanan membuat dan memperpajang SIM gratis tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:
Baca Juga: Sukses Usia Muda! 5 Weton Ini Akan Sukses dan Kaya di Usia Muda Menurut Primbon Jawa
(1)Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0%% (nol persen).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan I yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK).***