Hore, Pemerintah Beri Kemudahan Layanan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Simak Ketentuannya!

- 4 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu.
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu. /Pixabay/mohamed_hassan

Beberapa diantaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan memperpajang SIM gratis tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

 Baca Juga: Sukses Usia Muda! 5 Weton Ini Akan Sukses dan Kaya di Usia Muda Menurut Primbon Jawa

(1)Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0%% (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan I yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK).***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x