Parah! Beberapa Oknum Lab Turut Bantu Palsukan Hasil Tes Covid-19, Begini Kronologinya

- 25 Januari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19
Ilustrasi alat tes Covid-19 /Webandi/Pixabay/Webandi

LINGKAR KEDIRI - Oknum karyawan laboratorium maupun klinik terungkap sebagai pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa yang menjadi tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab. kemudian juga ada dari pegawai di klinik, jadi membuat  dia gampang, dia punya data kemudian bisa dibuat sebagai bahan untuk diipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Awalnya polisi menangkap  delapan orang dalam kasus Itu. Setelah diselidiki, ternyata ada salah satu dari tersangka yang masih di bawah umur yang tidak bisa ditangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Dukung Produk dalam Negeri, KAI akan Gunakan GeNose C19 Sebagai Layanan dalam Deteksi COVID-19

Telah diketahui bahwa inisial dari  tersangka yaitu RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Lalu untuk tersangka yang berinisial DM tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

Terkait kasus ini, Yusri tidaklah menjelaskan lebih lanjut tentang siapa tersangka yang menjadi oknum karyawan klinik dan laboratorium tersebut.

Berdasarkan bukti yang ada, para pelaku ini menjual surat tes swab palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook yaitu akun Redy1109.

Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien COVID-19 Masih Tinggi, Pemkot Kediri Perpanjang Kebijakan PPKM Hingga 8 Februari

"Modus operandinya yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial Facebook, bahkan juga ada yang door to door sesama mereka, tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita masih bisa mengamankan tujuh orang pelaku," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x