Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Tidak Boleh Gugat Vaksin Covid-19 Jika Memiliki Efek? Simak Begini Faktanya!
Adapun beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan dari sejumlah penyelenggara tes usap resmi.
Dalam kasus ini, Maka para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman paling lama yaitu 6 tahun penjara.***