Parah! Beberapa Oknum Lab Turut Bantu Palsukan Hasil Tes Covid-19, Begini Kronologinya

- 25 Januari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19
Ilustrasi alat tes Covid-19 /Webandi/Pixabay/Webandi

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Tidak Boleh Gugat Vaksin Covid-19 Jika Memiliki Efek? Simak Begini Faktanya!

Adapun beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan dari sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Dalam kasus ini, Maka para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman paling lama yaitu 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x