Atas kasus yang terjadi ini maka tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter yang akan bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu tentang pelaku yang turut menjual surat palsu di media sosial akan bisa dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE yang dalam hal itu telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman yaitu paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Update Kasus COVID 19, 25 Januari 2021
Sebelum kasus ini terjadi, Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1) telah menyampaikan sudah berhasil meringkus tiga orang yang tersangka dalam pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang diperjual belikan secara daring melalui media sosial.
Terbukti bahwa dalam kasus pemalsuan surat tes usap ini berawal dari unggahan media sosial yang menjadi tersangka MFA. Kasus itu menjadi perbincangan oleh kalayak umum warganet, bahkan salah satunya dr. Tirta Mandira Hudhi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah meringkus 15 orang sindikat yang telah melakukan pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) COVID-19 yang kemudian digunakan sebagai syarat penerbangan.
Polisi kemudian telah merapikan barang bukti atas kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Kelima belas tersangka di kasus ini memiliki inisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas yang bisa mencapai estimasi waktu antara 7-13 Januari 2021.
Setelah diselidiki dengan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya dari bulan Oktober 2020.