Serta, mesin berbahan bakar gasoline dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, 2.500-3.000 cc, serta lebih dari 3.000 cc.
“Usulannya menjadi dua kelompok, yaitu di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc,” ujar Sri Mulyani.
Perubahan juga diusulkan pada tipe kendaraan dari sebelumnya dibedakan antara sedan dan non sedan, tak membedakan tipe mobil lagi. Berikutnya, prinsip pengenaan PPnBM juga bakal diubah.
Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pajak.
Baca Juga: Barcelona Tumbang dari Sevilla Dengan Skor 0-2, Ronald Koeman: Kemenangan Sevilla Adalah Hadiah
Terakhir usulan itu juga melingkupi insentif. Saat ini, insentif hanya diberikan kepada mobil berjenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Dengan perubahan itu, insentif juga bakal diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis hybrid electric vehicle, plug-in HEV, flexy engine, dan mobil listrik.***