Menko PMK Muhadjir Ungkap Penanganan Limbah Medis di Indonesia Belum Memadai

- 18 Februari 2021, 10:30 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy. /Twitter.com/@kemenkopmk

Padahal, kata Muhadjir, semua Provinsi seharusnya mempunyai alat pengolah limbah medis di daerahnya. Sehingga, penanganan limbah medis dapat diselesaikan di setiap daerah dengan konsep pengelolaan limbah medis berbasis wilayah sesuai amanat Permenkes No. 18/2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah.

Sebagaimana juga yang tertuang dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

 Baca Juga: Mengejutkan, Inilah Perbedaan Otak Laki-laki Dan Perempuan yang Nampak Nyata Tapi Tak Pernah Disadari

Namun, apabila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana dalam bentuk pidana penjara dan denda.

"Ini penting, karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV," tegasnya.

Dia menerangkan pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.

 Baca Juga: Yuk Mengenal Cowok Pisces Romantis tapi Sensitif, Wanita Harus Tau Nih!

Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Sedangkan prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah COVID-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.

Meski demikian, dia mengakui berkaitan dengan penanganan limbah medis di Indonesia memang masih menemui beberapa kendala yang harus dibenahi. Khususnya fasyankes di daerah Indonesia timur dan daerah terpencil serta kepulauan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Siaran Pers Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah