"Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol. Itu yang dicabut. Selebihnya tidak dicabut," ujarnya.
Menurutnya, Perpres tersebut hadir untuk mendukung kepastian berusaha, kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Perpres itu juga hadir untuk mendukung kolaborasi dengan UMKM.
Baca Juga: Lantaran Merasa Tersinggung, Seorang Pemuda Tega Tusuk Temannya hingga Tewas saat Pesta Miras
"Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi," ujarnya.***