PBNU Berharap Pemerintah Tidak Sembrono Keluarkan Peraturan

- 2 Maret 2021, 21:07 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

LINGKAR KEDIRI – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi soal pencabutan sebagian lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, PBNU berharap pemerintah tidak lagi sembrono, gegabah saat mengeluarkan peraturan, serta kejadian ini tidak terulang lagi.

"Tapi Alhamdulillah Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Kantor Pusat PBNU, di Jakarta pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Meminta Publik Stop Kegaduhan

Jokowi mengambil langkah tersebut setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak, terutama organisasi-organisasi keagamaan yang menolak keras penerbitan aturan tersebut.

Pencabutan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat, dan bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

PBNU memahami bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan membuka investasi dari berbagai sektor.

Baca Juga: Jubir Wapres Tegaskan Maruf Amin Tidak Terlibat dalam Penyusunan Perpres Miras

Namun PBNU mendesak agar pembukaan investasi harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak saja.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x