LINGKAR KEDIRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini
Sebagaimana melihat hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR! disebutkan bahwa persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini
Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.