Penyelesaian Pengaduan Publik Baru 69,78%, Mendagri Target Kepala Daerah Tuntaskan Sebelum 30 Maret 2021

- 25 Maret 2021, 07:06 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

Tito menyampaikan perintah itu sebagaimana tertuang dalam amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Dia menyampaikan dalam amanatnya bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

"Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik. Paling lambat 30 Maret 2021 (untuk menyelesaikan pengaduan publik tahun 2020)," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Tito menambahkan pihaknya juga telah meminta kepada pengelola pelayanan publik agar segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan yang sudah dimiliki pemerintah yaitu SP4N-LAPOR!.  

"(Pengelola pelayanan publik harus) secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!)," ujarnya.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah