Terungkap Jaringan Narkoba yang Melibatkan Kepala Dinas di Pemkot Malang Hingga Insiden Salah Grebek

- 29 Maret 2021, 18:46 WIB
Terungkap Jaringan Narkoba yang Melibatkan Kepala Dinas di Pemkot Malang Hingga Insiden Salah Grebek
Terungkap Jaringan Narkoba yang Melibatkan Kepala Dinas di Pemkot Malang Hingga Insiden Salah Grebek /konferensi pers/ moh badar/

LINGKAR KEDIRI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berinisial AH bersama lima orang lainnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satreskoba Polresta) Malang.

Mereka ditangkap usai kedapatan terlibat jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Kepolisian mengamankan masing-masing dari mereka di tempat berbeda beserta dengan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dan psikotropika.

Diantaranya yakni 4 pocket sabu, 20 pocket ganja, inex atau ekstasi dan sebuah handphone.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan terungkapnya kasus jaringan narkoba ini berawal saat kepolisian menangkap dua orang perempuan berinisial FN dan CR di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Barang bukti satu buah pocket narkotika jenis inex atau ekstasi diamankan dari tangan keduanya.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Dia mengatakan penangkapan FN dan CR ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari tersangka F yang telah diamankan beberapa hari sebelumnya karena tindak pidana serupa.

Menurut keterangan kedua tersangka, kata dia, barang haram itu didapatkan dari seorang laki-laki berinisial IL.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba kepada IL. Saat itulah, kepolisian mulai berkomunikasi dengan IL melalui pesan WhatsApp menggunakan handphone milik FN.

Saat berkomunikasi itu, Gatot menyampaikan IL seringkali memberikan informasi yang berubah-ubah atau sesat. Dari awalnya mengaku berada di kamar nomor 619 salah satu Hotel di Kota Malang. Kemudian, saat ditegaskan, berubah menjadi kamar nomor 419.  

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar 419, ternyata, yang bersangkutan (tersangka IL) tidak ada di tempat. Tapi, yang ada adalah tamu hotel,” ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Malang, Minggu, 28 Maret 2021.

Diketahui, tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 tersebut ternyata seorang perwira TNI yakni Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kol Chb I Wayan Sudarsana. Insiden kasus salah grebek inilah yang sebelumnya sempat ramai di antara dua institusi keamanan ini.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Namun, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata beserta anggota Satreskoba Kepolisian Resort Kota Malang telah meminta maaf kepada TNI maupun yang bersangkutan. Akhirnya, baik Polri maupun TNI menganggap kasus salah grebek tersebut sudah selesai.

Ternyata, IL memberikan informasi sesat tersebut untuk mengelabui kepolisian yang sedang berpura-pura sebagai pembeli. Padahal, berdasarkan hasil pelacakan, IL memang berada di hotel yang sama dan di kamar nomor 415.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

"Menurut data, IL ternyata berada di kamar 415. Tapi, kami akhirnya berhasil mengamankan IL di tempat lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka FN dan CR pula, kepolisian mengamankan satu orang tersangka lagi berinisial FR pada Kamis, 25 Maret 2021. Barang bukti satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika jenis ganja diamankan dari tangan tersangka.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Dari pengembangan FR inilah, Gatot mengungkapkan polisi mengamankan AH, seorang ASN yang juga Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Malang, di hari yang sama. Barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

"Kami amankan di rumahnya. Peran AH ini masih kami dalami. Sementara, dia masih merupakan pengguna," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan kasus ini akan ditangani langsung Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Karena itu, dia mengatakan semua tersangka akan dibawa ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya.

Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH beserta lima tersangka lainnya terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolri: Jaringan JAD dan Teroris di Jolo Filipina

Baca Juga: Berawal Insiden Salah Tangkap Anggota TNI, Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemkot Malang Terungkap 

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tandasnya.***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x