Arab Saudi Izinkan Ibadah Umroh di Bulan Ramadhan 1442 H, Simak Begini Syaratnya

- 7 April 2021, 06:00 WIB
ilustrasi umroh dan haji.
ilustrasi umroh dan haji. /Haydan As-soendawy/pexels-haydanassoendawy

LINGKAR KEDIRI - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali mengungkapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membuka Masjidil Haram serta Masjid Nabawi dan memberikan izin umat Islam untuk beribadah umroh mulai awal Ramadhan 1442 H.

Meski demikian, dia mengatakan izin tersebut hanya diberikan secara terbatas yakni khusus warga Arab Saudi, ekspatriat dan negara yang tidak dilarang kedatangan. Tentunya mereka juga masih harus melalui prosedur perizinan yang ketat.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Sehingga, Endang menerangkan bahwa tidak semua umat Islam di seluruh dunia bisa melaksanakan ibadah umroh di Ramadhan kali ini. Tidak terkecuali Indonesia.

Dia mengatakan hal itu disebabkan Indonesia masuk dalam 20 negara yang dilarang kedatangannya mulai 3 Februari 2021 sampai sekarang. Larangan ini merupakan upaya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Diketahui, ke 20 negara tersebut yaitu Lebanon, Mesir, India, Jepang, Indonesia, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Jerman, Argentina, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Swedia, Swiss, Prancis dan Afrika Selatan.

"Jadi, izin umrah hanya dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi," ungkap Endang dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Makanya, Endang mengatakan untuk warga Indonesia beragama Islam yang berstatus ekspatriat atau sedang menetap sementara di Arab Saudi dan ingin beribadah umroh. Dia menyampaikan agar memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Disebutkannya yaitu calon jemaah umroh diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui e-visa umrah yang dapat diakses di aplikasi Eatmarna dan Tawakalna.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Aplikasi Eatmarna dan Tawakalna merupakan sebuah aplikasi khusus yang wajib diunduh oleh calon jemaah umrah yang akan berkunjung ke tanah suci.

Fungsi aplikasi tersebut yaitu untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin melakukan ibadah umrah dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

"Aplikasi itu tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umroh untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi," terangnya.

Kemudian, lanjut Endang, calon jemaah umrah yang akan mendaftar juga sudah divaksin. Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa jemaah umroh diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Selanjutnya, dia menyampaikan untuk persyaratan lain adalah calon jemaah umroh harus berusia antara 18 hingga 60 tahun. Dia mengatakan ketentuan usia tersebut sebagaimana diatur oleh pemerintah Arab Saudi.  

"Kecuali bagi warga Arab Saudi menjadi sebelum 70 tahun," tandasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah