Semua Warga Harus Tahu, Mulai Sekarang Memutar Lagu di Sembarang Tempat Bisa Kena Royalti

- 7 April 2021, 19:25 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti.*
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti.* /Pixabay.com/aselajay

LINGKAR KEDIRI – Mulai sekarang masyarakat sudah tidak bisa lagi memutar lagu favorit di sembarang tempat.

Lagu yang biasanya menjadi pengisi suasana di saat sepi dan suntuk, hingga sudah menjadi kebiasaan beberapa lagu sering diputar di tempat umum.

Namun, mulai saat ini masyarakat harus memperhatikan informasi berikut ini sebelum memutar lagu favorit mereka di sembarang tempat.

Baca Juga: Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

Saat ini masyarakat sudah tidak bisa memutar lagu sembarangan di tempat umum. Hal ini terjadi setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam peraturan tersebut diatur setiap orang baru diperbolehkan menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, setelah membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik tersebut.

Dilansir LingkarKediri.com dari berita Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul  “Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti”, melalui peraturan tersebut, beberapa tempat publik yang bersifat komersial seperti hotel, restoran, kafe, tempat rekreasi dan lainnya mulai sekarang tidak boleh sembarangan memutar lagu atau musik.

Baca Juga: Dokter Temukan Kista di Rahim Aurel, Krisdayanti: di Umur 16 Tahun Sudah tahu

Ketentuan tersebut secara tegas disebutkan pada Pasal 3 poin (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).

Beberapa tempat yang bersifat komersial yang dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop nada tunggu telepon
  7. Bank dan kantor
  8. Pertokoan
  9. Pusat rekreasi
  10. Lembaga penyiaran televisi
  11. Lembaga penyiaran radio
  12. Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel
  13. Usaha karaoke

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Kecurigaan Nino Memuncak, Akan Ada Sosok Misterius yang Memberi Kesaksian?

Peraturan lebih lanjut terkait bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah