LINGKAR KEDIRI - PT MRT Jakarta mulai memberlakukan aturan baru terkait jam operasional MRT.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah berkenaan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PLT Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menjelaskan bahwa perubahan jam Operasional akan dimulai pada hari ini, Senin 19 April 2021.
"Jam operasional baru yakni Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai 23.00 WIB. Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB," kata Pratomo melalui keterangan tertulis pada Minggu, 18 April 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Pratomo juga menerangkan bahwa kedatangan kereta api pada jam sibuk, yakni setiap 5 menit sekali.
Sedangkan pada akhir pekan, kereta akan datang setiap 10 menit sekali.
Lebih lanjut, Pratomo juga mengatakan tentang pembatasan jumlah penumpang, yakni 70 per gerbong.