LINGKAR KEDIRI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mau main-main terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang merupakan hak pekerja atau buruh agar dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan oleh perusahaannya.
Dia menyebutkan pemerintah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2021.
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Baca Juga: Rendy dan Rafael Pergoki Elsa Berduaan Dengan Ricky di Hotel, Sinopsis Ikatan Cinta 21 April 2021
Keberadaan posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida dalam keterangan resminya dikutip Lingkar kediri, Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Baca Juga: Rendy dan Rafael Pergoki Elsa Berduaan Dengan Ricky di Hotel, Sinopsis Ikatan Cinta 21 April 2021
Dia menjelaskan Posko THR 2021 ini akan memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.