LINGKAR KEDIRI - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi menegaskan pelarangan segala bentuk kerumunan, terutama saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Berkerumun saat malam takbiran merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.
"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," ujar Kombes. Pol. Hengki.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran, karena malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Positif Hamil, Denny Darko: Kayaknya Cowok
Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.