Mahfud MD Ungkap Dua Jurus Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Papua

- 21 Mei 2021, 06:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /twitter.com/mohmahfudmd/

LINGKAR KEDIRI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Moh Mahfud MD menyebut pemerintah memiliki dua jurus atau cara untuk menuntaskan permasalahan di Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dia memaparkan dua jurus tersebut berupa kebijakan pemerintah yaitu kebijakan secara umum dan kebijakan menghadapi situasi terakhir.

Baca Juga: Putri Anne Ungkap Hal yang Mengejutkan Tentang Arya Saloka: Sulit Sekali untuk Foto Berdua 

Mahfud menjelaskan kebijakan penanganan Papua secara umum adalah dengan tetap menggunakan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan, dan tanpa senjata.

Kebijakan tersebut menurutnya sebagaimana tertuang dalam Impres nomor 9 tahun 2020 yang berisi instruksi penanganan Papua dengan pendekaan kesejahteraan melalui pembangunan yang komprehensif dan multidimensi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diusir dari Istana oleh Jokowi Karena Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Simak Fakta Lengkapnya 

"Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan," kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 20 Mei 2020.

Secara rinci, dia mencontohkan seperti dana Otsus di Papua bahwa selama ini diberikan sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan, kata dia, tahun depan direncanakan akan ditambah menjadi 2,2% dari DAU.

Baca Juga: Tegang! Amerika dan Prancis Terlibat Perselisihan Terkait Konflik Israel-Palestina 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Menkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x