Pemutihan Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka di Tiga Provinsi, Simak Informasinya

- 12 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pembayaran pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. /Instagram.com/@stnkpoldadiy

Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga September 2021 nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah  tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul”Tiga Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Terlewat”.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x