Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga September 2021 nanti.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul”Tiga Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Terlewat”.***