LINGKAR KEDIRI – PPKM Darurat di Jawa-Bali resmi diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli2021.
PPKM Darurat di Jawa-Bali akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam pemaparanya, Jokowi menyebutkan PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibanding PPKM Mikro.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku”. Ujar Jokowi
Dr.Tirta juga mebuka suara dan pendapatnya perihal dilaksanakanya PPKM Darurat di Jawa-Bali, di kutip dari unggahan video di akun media sosial Instagramnya @dr.tirta yang diupload pada 1 Juli 2021.
“Didalam PPKM Darurat ini apa pendapat saya, ya sesuai prediksi saya sebelumnya. Ini adalah salah satu keputusan yang tidak mungkin tidak diambil”. Ungkapnya dalam video tersebut.
Tidak sampai disitu Dr.Tirta juga memberi pesan kepada para pejabat dalam unggahan video tersebut.