PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan

- 1 Juli 2021, 18:51 WIB
PPKM Darurat Dilakukan, Ini Deretan Tempat Aturan Pembatasannya
PPKM Darurat Dilakukan, Ini Deretan Tempat Aturan Pembatasannya /kemenkes.go.id/jenebjes.go.id

LINGKAR KEDIRI  Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.

PPKM Darurat ini bertujuan untuk mencegah penularan kasus covid-19 yang semakin bertambah banyak.

Diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2021 melalui siaran di kanal Youtube Sektretariat Presiden.

Baca Juga: Tutorial Instal Windows 11 Lengkap dan Anti Gagal, Simak Ulasan Lengkapnya

Jokowi mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang terdapat di PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro, salah satunya peraturan mengenai perjalanan.

Selama PPKM Darurat, transpotasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental diterapkan aturan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 BASARNAS Lengkap, Cek Sekarang Juga!

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Dokumen hasil tes Swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainya juga jadi syarat wajib.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah