Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mengenai pelaksanaan Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19.
Peraturan mengenai Idul Adha 2021 ini sudah diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 Tahun 2021.
Surat Edaran Menag mengenai Idul Adha 2021 tersebut melarang beribadah di masjid saat Idul Adha 2021, melarang aksi takbiran dengan konsep beramai-ramai, tatacara melaksanakan Sholat Id dirumah, dan pembagian daging kurban.
Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar Umat Islam harus mengerti bahwa langkah pemerintah menerbitkan larangan mengenai Idul Adha 2021 ini demi kebaikan bersama agar pademi Covid-19 tidak semakin parah.
"Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadat, tidak ada. Justru pemerintah mengajurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID," kata Yaqut.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sutradara Sinetron Ikatan Cinta: Dibuat Tidak Sesuai Hukum
Baca Juga: Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta, ICW Curiga Ada Permainan Suap
Kementrian Agama juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenaik Idul Adha 2021.
Pemerintah melarang Sholat Id di masjid dan mudik pada Idul Adha 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia agar tidak semakin parah.***