Idul Adha 2021, Pemerintah Larang Sholat Id di Masjid dan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

- 17 Juli 2021, 16:57 WIB
Idul Adha 2021, Pemerintah Larang Sholat Id di Masjid dan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19
Idul Adha 2021, Pemerintah Larang Sholat Id di Masjid dan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19 /Pixabay/ Fuzz

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mengenai pelaksanaan Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19.

Peraturan mengenai Idul Adha 2021 ini sudah diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Pakar Penyakit Sebut Varian Covid-19 Ini Sangat Menular Dibanding Versi Asli: Sudah Mendominasi Dunia

Surat Edaran Menag mengenai Idul Adha 2021 tersebut melarang beribadah di masjid saat Idul Adha 2021, melarang aksi takbiran dengan konsep beramai-ramai, tatacara melaksanakan Sholat Id dirumah, dan pembagian daging kurban.

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar Umat Islam harus mengerti bahwa langkah pemerintah menerbitkan larangan mengenai Idul Adha 2021 ini demi kebaikan bersama agar pademi Covid-19 tidak semakin parah.

"Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadat, tidak ada. Justru pemerintah mengajurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID," kata Yaqut.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sutradara Sinetron Ikatan Cinta: Dibuat Tidak Sesuai Hukum

Baca Juga: Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta, ICW Curiga Ada Permainan Suap

Kementrian Agama juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenaik Idul Adha 2021.

Pemerintah melarang Sholat Id di masjid dan mudik pada Idul Adha 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia agar tidak semakin parah.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x