BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021 dengan Syarat dan Aturan Ini

- 20 Juli 2021, 21:06 WIB
BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021 dengan Syarat dan Aturan Ini
BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021 dengan Syarat dan Aturan Ini /Tangkapan layar kanal Youtube Setpres

LINGKAR KEDIRI – Kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM sejak 3 juli lalu merupakan kebiakan yang tidak bisa dihindari.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan akibat Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk  pengobatan di rumah sakit.

Selama PPKM Darurat data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan Bertahap Mulai 26 Juli 2021 Asalkan Trend Kasus Covid-19 Terus Menurun

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 20 Juli 2021

Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: Cek Fakta: China Sengaja Kirim 19 Warganya yang Terpapar Covid-19 ke Indonesia? Simak Begini Faktanya

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Segera Dilantik untuk Gantikan Jokowi, Karena Dinilai Mampu Selamatkan Indonesia

Begitu pula dengan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Untuk kegiatan sektor esensial dan kritikal, baik pemerintah atau swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah