Bagaimana Cara Cetak Kartu Sertifikat Vaksin? Hindari Cetak Kartu Vaksin di Percetakan Umum, Ini Penjelasannya

- 10 Agustus 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi cara mencetak sertifikat vaksin covid-19
Ilustrasi cara mencetak sertifikat vaksin covid-19 /pedulilindungi.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah kini menggalakkan program vaksinasi pada seluruh rakyat Indonesia secara merata.

Seperti diketahui saat ini kartu vaksin sudah menjadi kewajiban bagi semua orang karena itu adalah akses untuk masuk ke mal, restoran, atau tempat umum lainnya.

Namun yang terjadi banyak warga yang telah divaksin, masih kebingungan bagaimana cara mencetak kartu vaksin.

Baca Juga: Agen Mata-mata AS Berhasil Temukan Data Rahasia Covid-19 Wuhan, Presiden China Xi Jinping Semakin Gelisah

Saat ini banyak jasa percetakan yang menerima layanan cetak kartu vaksin, namun pemilik kartu vaksin harus waspada karena di dalamnya terdapat data pribadi penting.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat vaksin dalam bentuk file, adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman pedulilindungi.id.
  2. Masukkan data lengkap untuk mendapat sertifikat vaksinasi, seperti:

Baca Juga: Diklaim Sebagai Dalang Pencipta Pandemi Covid-19, Ternyata Bill Gates Beri Dana 1,75 Miliar Untuk Hal ini

- Nama Lengkap

- NIK atau Nomor Paspor

- Tanggal Lahir

- Tanggal Vaksin

- Jenis Vaksin

  1. Lalu centang “saya bukan robot” dan klik periksa.
  2. Jika data sudah benar dan sesuai, sertifikat vaksin dosis kesatu dan kedua akan muncul dengan terisi data diri lengkap Anda.
  3. Kemudian klik unduh atau tekan gambar dan pilih simpan gambar.
  4. Sertifikat vaksin akan muncul di galeri handphone Anda.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Keutaman Puasa Muharram Dicintai Allah, Ini Niat Puasa Muharram Arab dan Latinnya

Anda sudah dapat menggunakan sertifikat vaksin tersebut dengan hanya memperlihatkannya dari galeri handphone.

Ada juga beberapa orang yang mencetak kartu vaksin dalam bentuk kertas seukuran KTP agar mudah untuk dibawa kemana-mana.

Lantas percetakan sertifikat vaksin apakah boleh dilakukan? Berdasarkan penulusuran Lingkar Kediri dari beberapa sumber, Kementerian Kesehatan belum mengatur boleh atau tidaknya sertifikat vaksin dicetak.

Baca Juga: Akibat Munculnya Virus Corona Varian Lambda Diperlukan Vaksin Booster Untuk Meningkatkan Perlindungan Tubuh

Meski sudah lazim dilakukan masyarakat luas agar memudahkan dibawa kemana saja dan lebih praktis, namun alangkah baiknya agar sertifikat vaksin dicetak sendiri dirumah.

Dalam kartu vaksin terdapat data data penting dan barcode bukti telah dilakukannya vaksinasi, bila dicetak di umum, dikhawatirkan menimbulkan kebocoran data dan barcode dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.***

 

 

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah