LINGKAR KEDIRI – Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022 sebanyak 16 hari.
Sementara itu, untuk cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Tunda Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," jelas Menko PMK, Muhadjir Effendy melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 22 September 2021 kemari, dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari ANTARA.
Muhadjir lebih lanjut mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Meliputi, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: 4 Tumbuhan Ini Bisa Menangkal Santet, Sudah Tersediakah di Rumah Anda?
Berikut 16 hari libur nasional yang dimaksud, yakni.