Terjadi Perubahan Aturan JHT, Kemnaker Pertegas Program Sosial Ini Berjangka Panjang

- 13 Februari 2022, 12:30 WIB
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun /BPJS/

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) artinya sebuah program pelindungan sosial yang berjangka panjang bagi para pekerja.

Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu, mengungkapkan bahwa dana asal akumulasi iuran wajib peserta program JHT dan yang akan terjadi pengembangannya.

Disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan berdasarkan ketentuan dana JHT diberikan pada pekerja waktu mencapai usia purna tugas atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

 Baca Juga: Isu Transfer, Manchester United Dapat Kabar Bahagia, Gelandang ‘Super’ Ini Siap Gantikan Posisi Pogba

Dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA, dari peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Kendati ditujukan buat pelindungan di hari tua, sehabis pekerja memasuki masa purna tugas, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.

Berdasarkan Undang-Undang angka 40 Tahun 2004 perihal Sistem agunan Sosial Nasional (SJSN) peserta yg membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka saat tertentu.

 Baca Juga: Pep Guardiola Keras Balas Pernyataan Klopp, Sebut dengan Tegas Perihal Perlombaan Kejuaraan Ini...

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan program jaminan Hari Tua.

Pengajuan klaim sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila peserta sudah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Pada hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan mampu merogoh 30 % berasal manfaat JHT buat kepemilikan tempat tinggal atau 10 persen dari manfaat JHT buat keperluan lain dalam rangka persiapan purna tugas.

 Baca Juga: Media Asing Sebut Messi Putuskan Akan Tinggalkan PSG, Akibat Banyak Ditentang oleh Penggemar PSG?

"Skema ini buat menyampaikan pelindungan supaya saat hari tuanya nanti pekerja masih memiliki dana buat memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi jika diambil semuanya pada waktu tertentu, maka tujuan asal proteksi tersebut tidak akan tercapai," ungkap ketua Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI angka 2 Tahun 2022 ihwal tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat jaminan Hari Tua.

Penerbitan peraturan itu menyebabkan pro serta kontra, karenanya kementerian berencana melakukan obrolan dan menyosialisasikan peraturan tadi ke serikat pekerja serta pemangku kepentingan terkait.

 Baca Juga: Bursa Transfer Panas, Erling Haaland Siap Mendarat di Tim Impian, Harry Kane Merapat ke MU?

Selain program jaminan hari tua, pemerintah sudah menjalankan program jaminan sosial mirip acara jaminan kecelakaan kerja, agunan kematian, agunan purna tugas, agunan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna menyampaikan pelindungan kepada pekerja.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah