LINGKAR KEDIRI - Pemerintah secara resmi melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Keterangan tersebut memberikan informasi berkaitan dengan kelanjutan BSU tahun 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut Kemnaker melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Jangan Nekat! 18 Makanan Ini Tidak Perlu Disimpan di Lemari Es, Bisa Mubazir
Koordinasi tersebut untuk melakukan pencairan BSU mendatang di tahun 2021 ini.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BLT BPJS sebesar Rp. 1,2 Juta untuk dianggarkan di tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu para pekerja dengan gaji dibawah 5 Juta yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Pentingnya Memuliakan Tamu, Begini Adab dan Penjelasanya dalam Islam