Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14.000, Indonesia Memutuskan Terapkan DMO CPO

- 25 Mei 2022, 09:30 WIB
Kebijakan pemerintah melepas aturan larangan ekspor CPO diharapkan dapat lebih menyejahterkaan petani sawit.
Kebijakan pemerintah melepas aturan larangan ekspor CPO diharapkan dapat lebih menyejahterkaan petani sawit. /Dok. DPR RI

Pemerintah Indonesia juga mengatakan bahwa NKRI akan menerapkan kembali persyaratan penjualan minyak sawit domestik.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada Hari Jumat pemerintah akan memberlakukan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) pada minyak sawit untuk memastikan 10 juta ton minyak goreng tetap berada di Indonesia.

“Kemendag akan menentukan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat,” kata Airlangga Hartarto.

Mengenai dimulainya eskpor CPO, Presiden Jokowi memperkirakan bahwa harga minyak goreng akan turun menuju target yang diinginkan.

Baca Juga: Erik ten Hag Disebut Nyatakan Perang Pada Man City dan Liverpool di Hari Debut MU Musim Depan

Selain itu, Presiden Jokowi juga berjanji bahwa pihak berwenang akan memantau pasokan dengan cermat.

Pemerintah telah memberlakukan DMO sebesar 20% dari ekspor yang direncanakan perusahaan pada bulan Januari, lalu kemudian meningkat menjadi 30% pada bulan Maret.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x