Indonesia Disebut Bergerak ‘Membuang’ Minyak Sawit Setelah Dimulainya Kebijakan yang Lambat Ini...

- 11 Juni 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi sawit.
Ilustrasi sawit. /PIXABAY/Tristantan

Dilansir LingkarKediri dari Reuters, tapi birokrasi telah menghambat pengiriman sejak itu. Untuk mengatasi itu, pemerintah mengizinkan ekspor oleh perusahaan yang belum mengikuti program penjualan minyak goreng curah dalam negeri, asalkan mereka membayar $200 per ton, di luar pajak dan retribusi ekspor.

Untuk mendorong pengiriman, ia juga telah memotong pajak dan retribusi ekspor maksimum menjadi $488 per ton dari $575, dengan harapan bahwa kebijakan terbaru akan membebaskan beberapa stok, mendorong penyulingan untuk membeli buah sawit petani lagi.

 Baca Juga: Murka! Merasa di Titik Kekalahan Presiden Zelensky Minta Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada Rusia

Pemerintah masih akan mewajibkan perusahaan untuk menjual sebagian hasil produksinya di dalam negeri, yang menjadi dasar penetapan kuota ekspor reguler.

Selama masa transisi sejak larangan ekspor, kata Luhut, perusahaan telah diizinkan mengekspor lima kali volume minyak sawit yang dijual dengan skema DMO.

Pemerintah menargetkan 300.000 ton pasokan minyak goreng per bulan, kata menteri sebelumnya, atau setara dengan sekitar 416.000 ton minyak sawit mentah (CPO).

 Baca Juga: Perang Semakin Membabi Buta, Presiden Zelensky Mengaku Pasukan Kyiv di Ukraina Timur Kalah Jumlah oleh Rusia

Volume ekspor dalam skema percepatan tersebut merupakan tambahan dari kuota ekspor DMO.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x