Juga ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tak berhenti di situ, Sri Mulyani menuturkan juga terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Tak Coba Selamatkan Elsa, Nino Justru Pikirkan Sosok Ini
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.
Serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Setelah Elsa, Sosok Inilah Target Riki Selanjutnya
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," kata Sri Mulyani menjelaskan.
Terakhir, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.***