Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Lebih rincinya laporan ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengaku belum menerima laporan terkait kasus ini.