"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," katanya di Jakarta kepada wartawan hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.
Setelah syarat formil aduan terbukti, maka MKD akan mengadakan rapat guna memanggil pelapor, terlapor, dan saksi.***