Ancaman Kominfo Blokir WhatsApp Disorot Media Asing, Jubir Facebook Enggan Berkomentar

- 19 Juli 2022, 06:45 WIB
Kominfo akan Ancam Penyegelan terhadap FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Platform Lainnya
Kominfo akan Ancam Penyegelan terhadap FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Platform Lainnya /Pixabay/LoboStudioHamburg

LINGKAR KEDIRI - Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) amendesak perusahaan teknologi untuk mendaftar di bawah aturan lisensi baru.

Jika tidak segera mendaftar, maka perusahaan teknologi tersebut akan menghadapi resiko platform diblokir.

Banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta justru belum mematuhi aturan dari Kominfo.

Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Menikah, Begini Suasana Pernikahan Mereka yang Dikabarkan Tertutup

Ketentuan dalam pendaftaran tersebut adalah bagian dari seperangkat aturan yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang mengganggu ketertiban umum dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika bukan.

Dalam pesan teks kepada Reuters, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.

Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika tidak mematuhi.

Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Menikah, Begini Suasana Pernikahan Mereka yang Dikabarkan Tertutup

Hingga 18 Juli, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify, menurut data kementerian komunikasi.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x