LINGKAR KEDIRI - Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) amendesak perusahaan teknologi untuk mendaftar di bawah aturan lisensi baru.
Jika tidak segera mendaftar, maka perusahaan teknologi tersebut akan menghadapi resiko platform diblokir.
Banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta justru belum mematuhi aturan dari Kominfo.
Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Menikah, Begini Suasana Pernikahan Mereka yang Dikabarkan Tertutup
Ketentuan dalam pendaftaran tersebut adalah bagian dari seperangkat aturan yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang mengganggu ketertiban umum dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika bukan.
Dalam pesan teks kepada Reuters, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.
Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika tidak mematuhi.
Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Menikah, Begini Suasana Pernikahan Mereka yang Dikabarkan Tertutup
Hingga 18 Juli, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify, menurut data kementerian komunikasi.