Platform lain seperti Google, Twitter, dan Meta Platform Inc milik Alphabet Inc, yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp, belum terdaftar.
Disisi lain, juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, memilih tidak menanggapi permintaan komentar.
Pemerintah mengatakan aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".***